SEMEDO – Pemerintah Desa (Pemdes) Semedo melakukan langkah proaktif dalam meningkatkan tertib administrasi kependudukan sejak dini. Bekerja sama dengan seluruh lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang ada di wilayah Desa Semedo, Pemdes menggelar program jemput bola pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) massal.
Tiga lembaga pendidikan yang digandeng dalam program kerja sama ini adalah TK Pertiwi Semedo, RA MNU Diponegoro 208 Semedo*, dan KB Ar Rahman Semedo. Melalui kolaborasi ini, para orang tua siswa tidak perlu lagi mengurus KIA secara mandiri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), melainkan cukup mengumpulkan berkas melalui pihak sekolah.
Kepala Desa Semedo menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan seluruh anak usia dini di Desa Semedo memiliki identitas resmi yang diakui oleh negara. "Anak-anak adalah masa depan desa kita. Dengan memberikan mereka KIA, kita tidak hanya memenuhi hak administratif mereka, tetapi juga membuka akses yang lebih luas untuk layanan publik lainnya," ujarnya.
Apa itu KIA dan Mengapa Begitu Penting?
Bagi sebagian orang tua, istilah KIA mungkin masih terdengar baru. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Jika orang dewasa wajib memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), maka anak-anak wajib memiliki KIA sebagai bukti diri yang sah.
Penerbitan KIA ini dinilai sangat penting karena memiliki segudang manfaat bagi anak, di antaranya:
Perlindungan Hukum: Sebagai bukti sah identitas anak apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (misalnya anak hilang atau terpisah dari orang tua).
Akses Layanan Publik: Menjadi syarat utama dalam pengurusan pendaftaran sekolah, klaim BPJS Kesehatan, hingga pembuatan paspor atau tabungan anak di bank.
Fasilitas Khusus: Di banyak daerah, kepemilikan KIA juga memberikan keuntungan berupa diskon di berbagai tempat rekreasi, toko buku, hingga sarana edukasi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
---
Syarat Pembuatan KIA di Desa Semedo
Untuk menyukseskan program kerja sama ini, Pemdes Semedo* * bersama pihak TK Pertiwi, RA MNU Diponegoro 208, dan KB Ar Rahman telah menginformasikan syarat-syarat yang cukup mudah kepada para orang tua murid.
Secara umum, pembuatan KIA dibagi menjadi dua kategori usia dengan syarat sebagai berikut:
1. Untuk Anak Usia 0 – 5 Tahun (Tanpa Foto):
* Fotokopi Akta Kelahiran anak.
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
* Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
2. Untuk Anak Usia 5 – 17 Tahun Kurang 1 Hari (Menggunakan Foto):
* Semua berkas di atas (Akta Kelahiran, KK, dan KTP Orang Tua).
* Pas foto anak ukuran 2x3 atau 3x4 sebanyak 2 lembar (biasanya dengan latar belakang warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan biru untuk tahun lahir genap).
Melalui gerakan bersama ini, Pemdes Semedo berharap target Zero Kids Without ID (tidak ada anak tanpa identitas) di Desa Semedo dapat segera tercapai, sekaligus menjadi contoh sinergi yang baik antara pemerintah desa dan lembaga pendidikan.